Rabu, 01 September 2021

BIOLOG SEBAGAI GURU PROFESIONAL

 BIOLOG SEBAGAI GURU PROFESIONAL DI JAMAN MILENIEAL



Oleh 


I GEDE JONIARTA

Guru SMP Negeri 3 Petang

Kabupaten Badung

Disajikan dalam Konsorsium Biologi Nasional

Denpasar, 7-8 Desember 2017

ABSTRAK


Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 mengamanatkan bahwa guru adalah pendidik profesional yang dapat dipenuhi dari pengangkatan/perekrutan calon guru profesional atau melalui pendidikan profesi guru dalam jabatan. Profesi biolog dengan keilmuan biologinya dapat pula menjadi guru profesional. Ciri-ciri Guru profesional antara lain : (1) memiliki kompetensi di bidang tugasnya (pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial), (2) memiliki motivasi berprestasi dalam kerjanya, (3) memiliki komitmen dalam memajukan pendidikan, (4) memiliki bakat dan minat sebagai guru, (5) memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan profesi sesuai dengan bidang tugas, (6) memiliki tanggung jawab atas tugas keprofesinalannya, (7) mampu belajar sepanjang ayat dan memanfatkan ICT sebagai sarana belajar, (8) mampu berkomunikasi dengan baik antar guru biologi di seluruh dunia; dan (9) menguasai teknologi informasi. Peningkatan priofesionalisme guru ini dilakukan melalui (1) pendidikannya di LPTK, yaitu dengan penyesuaian kurikulum, peningkatan kemampuan komunikasi, peningkatan kualitas perkuliahan, peningkatan sarana prasrana perkuliahan, peningkatan kualitas dosen, peningkatan kualitas pengelolaan LPTK, meningkatkan dana pendidikan, menyediakan layanan konsultasi, memberikan kompetensi tambahan yang mendukung profesinya, menerapkan sistem jaminan mutu akademik, dan meningkatkan keimanan dan ketaqwaan, (2) manajemen guru di lapangan dengan menentukan jumlah guru yang memadai, guru mengajar sesuai dengan bidang kemampuannya, menyediakan kondisi yang menantang guru agar produktif dan inovatif, memberikan insentif yang memadai, menegakkan disiplin kerja, memberikan pelatihan-pelatihan pendukung profesinya, dan melakukan supervisi yang berkelanjutan.


Kata Kunci: Biolog, guru profesional


  1. Pendahuluan

Dalam kurun waktu beberapa tahun telah terjadi berbagai perubahan kurikulum. Pengembangan kurikulum bermuara pada pengembangan kegiatan belajar mengajar yang didesain, dilaksanakan dan dievaluasi oleh guru.  Dalam rangka meningkatkan mutu berbasis sekolah (MBS) diperlukan guru baik secara individual maupun secara kolaboratif untuk melakukan sesuatu, mengubah “status quo” agar pendidikan dan pengajaran menjadi lebih berkualitas (Mulyasa, 2006). Sebenarnya, menuju pendidikan yang berkualitas tidak bergantung pada satu komponen misalnya guru, melainkan sebagai sebuah sistem yang terdiri dari berbagai komponen seperti program pembelajaran, siswa, sarana dan prasrana, dana, lingkungan masyarakat, pimpinan sekolah, dan lainnya. Namun, semua komponen tersebut tidak akan berguna bagi terjadinya perolehan pengalaman belajar maksimal bagi siswa jika tidak didukung oleh keberadaan guru yang profesional. Semua komponen dalam proses pembelajaran (meteri, media, sarana dan prasrana, dan dana) tidak akan memberikan dukungan yang maksimal atau tidak dapat dimanfaatkan secara optimal bagi peningkatan mutu proses dan hasil belajar tanpa didukung oleh guru yang secara kontinu berupaya mewujudkan gagasan, ide, dan pemikiran dalam bentuk perilaku dan sikap terunggul dalam tugasnya sebagai pendidik. 

Intinya adalah, bahwa guru adalah tulang punggung implementasi suatu kurikulum di sekolah. Guru merupakan unsur manusiawi yang sangat menentukan keberhasilan pendidikan (Imron, 1995). Lebih-lebih guru yang unggul (the excellent teacher) merupakan sumber daya yang sangat baik dalam sistem pengembangan mutu sekolah.  Oleh karena itu, dalam membangun pembelajaran berkualitas di sekolah,  guru profesional mutlak diperlukan. Bila kita disuruh memilih satu di antara dua pilihan, sarana yang lengkap atau guru yang profesional, maka posisi tawar guru lebih tinggi daripada sarana (Arnyana, 2007). 

Untuk menjadi profesional, guru dituntut agar terus berkembang sesuai dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kebutuhan masyarakat termasuk kebutuhan terhadap sumber daya manusia yang berkualitas dan memiliki kapabilitas untuk mampu bersaing baik di forum regional, nasional maupun internasional. Guru yang profesional adalah guru yang memiliki sejumlah kompetensi yang dapat menunjang tugasnya. Ada empat kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru, yakni kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial yang diperoleh guru melalui pendidikan profesi (UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 10 ayat 2).

Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 1 ayat 1 menerangkan bahwa bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah

Untuk pemenuhan kebutuhan guru profesional, ada dua pilihan yang dilakukan pemerintah yaitu 1) perekrutan/pengangkatan guru profesional atau 2) memberi pendidikan profesi bagi guru dalam jabatan agar menjadi profesional. Untuk alternatif yang pertama, perekrutan guru profesional dapat berasal dari LPTK atau pun non LPTK, sedangkan untuk alternatif yang kedua pemerintah menyelenggarakan program sertifikasi guru dalam jabatan melalui PLPG (Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru) dalam jabatan agar kompetensi guru yang meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional dapat meningkat.  Ini berarti bahwa guru yang profesional minimal adalah seorang sarjana atau lulusan D4 yang dapat berasal dari LPTK atau non LPTK yang sama-sama mengikuti program pendidikan profesi guru (PPG) untuk memperoleh sertifikat sebagai bukti jaminan profesional seseorang pada sebuah profesi.


  1. Pembahasan

    1. Biolog sebagai guru

Biolog adalah seorang ilmuan yang memiliki pengetahuan khusus bidang biologi. Ahli biologi mempelajari kehidupan dalam segala bentuknya yang berbeda, meneliti proses penting, dan bagaimana berhubungan dengan lingkungannya. Ada berbagai macam pekerjaan spesialis dalam bidang biologi, yaitu mikrobiologi, fisiologi, genetika, ahli zoologi dan ekologi. 

Beberapa ahli biologi bekerja dengan benda-benda dan proses yang diamati dengan mata telanjang (makroskopik). Sementara yang lain bekerja dengan benda-benda dan proses yang sangat kecil (mikroskopik), dan hanya bisa dilihat dengan bantuan mikroskop. Penelitian dan pengembangan area umum bagi ahli biologi untuk bekerja dengan gelar Ph.D, umumnya yang dibutuhkan untuk memimpin penelitian independen. Beberapa ahli biologi menggunakan penelitian mereka untuk membuat produk-produk baru, seperti biofuel dan obat-obatan. Selain itu, ada jenis penelitian terapan yang meliputi aspek bisnis.

Beberapa ahli biologi bekerja di laboratorium, sementara yang lain seperti botani (yang mempelajari tumbuhan), melakukan penelitian mereka di lapangan. Ahli biologi kelautan bisa menghabiskan waktu di bawah air dan di kapal penelitian, tetapi juga bekerja keras di laboratorium dan kantor untuk menjalankan tes dan eksperimen saat kompilasi temuan mereka. Beberapa ahli biologi bekerja dengan DNA, mengisolasi gen-gen tertentu dan menentukan fungsi mereka. 

Disisi lain beberapa ahli biologi juga dapat bekerja dikampus sebagai tenaga pengajar atau dosen. Sebagai dosen mereka memberikan dan menyajikan materi perkuliah pada mahasiswa. Selain itu, mereka juga melakukan pengembangan keilmuan melalui penelitian dan penerapan keilmuan melalui pengabdian masyarakat. 

Sejak diberlakukannya UU No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, seorang biolog juga mempunyai peluang menjadi seorang guru di satuan pendidikan dasar atau menengah. Peluang ini hampir sama dengan peluang yang dimiliki oleh lulusan LPTK. Artinya lulusan lembaga non LPTK dan LPTK memiliki peluang yang sama untuk bisa menjadi seorang guru. Sebelum diangkat menjadi guru, status calon guru masih melekat pada kedua lulusan ini. 

Jika ditulusuri lebih jauh antara Sarjana (S1) dari jurusan Biologi non LPTK dan Sarjana Pendidikan Biologi dari LPTK secara keilmuan biologi tentu berbeda Dalam sistem Indonesia program sarjana (S1) menempuh sebanyak 144-160 SKS yang terdistribusi kedalam mata kuliah dasar umum, mata kuliah dasar khusus, dan mata kuliah untuk spesialisasi (Tilaar, 2004). Dijelaskan pula bahwa kurikulum pendidikan tinggi mempunyai fungsi untuk mengembangkan seorang sarjana yang memiliki pandangan luas yaitu bukan hanya menguasai bidang kajiannya baik dalam bidang akademik maupun dalam bidang profesi. Para lulusan benar-benar dapat mengikuti perkembangan-perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidangnya. 

Seorang sarjana biologi harus mampu mengikuti perkembangan ilmu biologi yang berkembang sangat pesat seiring dengan perkembangan teknologi, apalagi yang berkaitan dengan profesi sebagai guru yang merupakan hal baru bagi seorang biolog. 


  1. Guru Biologi Profesional

Bafadal (2004)  dalam Arnyana (2005) mengemukakan guru yang profesional adalah guru yang mampu mengelola dirinya sendiri dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari. Menjadikan guru profesional merupakan suatu proses yang bergerak dari ketidaktahuan menjadi tahu, dari ketidakmatangan menjadi matang, dan dari diarahkan orang lain menjadi mengarahkan diri sendiri. Peningkatan mutu pendidikan berbasis sekolah di era global mempersyaratkan adanya guru yang memiliki pengetahuan luas, kematangan, keimanan dan ketaqwaan, dan mampu menggerakkan dirinya sendiri dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di sekolah dengan selalu mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi khususnya teknologi informasi yang ada. Lebih lanjut, dikemukakan guru akan bekerja secara profesional bilamana guru tersebut memiliki kemampuan (ability)  dan motivasi (motivation) yang tidak terpisahkan. Maksudnya adalah seorang guru akan bekerja secara profesional bila mana memiliki kemampuan kerja yang tinggi dan kesungguhan hati untuk mengerjakan tugas-tugasnya dengan sebaik-baiknya. Sebaliknya, seorang guru tidak akan bekerja secara profesional bila hanya memenuhi salah satu dari dua persyaratan di atas. Jadi, betapapun tingginya kemampuan seseorang ia tidak akan bekerja secara profesional bila tidak memiliki motivasi kerja yang tinggi. Sebaliknya, betapapun tingginya motivasi seseorang ia tidak akan sempurna dalam menyelesaikan tugas-tugas bilamana tidak didukung oleh kemampuan. 

Sesuai dengan pemikiran di atas, seorang guru dapat dikatakan profesional bila memiliki kemampuan tinggi (high level of abstract) dan motivasi kerja tinggi (high level of commitment). Komitmen lebih luas daripada concern sebab komitmen itu mencakup waktu dan usaha. Tingkat komitmen guru terbentang dari yang paling rendah menuju yang paling tinggi. Guru yang memiliki komitmen rendah biasanya kurang perhatian pada siswa, demikian pula waktu dan tenaga yang dikeluarkan untuk meningkatkan mutu pembelajaran pun sangat  sedikit. Sebaliknya, seorang guru yang memiliki komitmen tinggi biasanya perhatiannya pada siswa tinggi, demikian pula waktu yang disediakan untuk meningkatkan pendidikan sangat banyak. Tingkat abstraksi adalah tingkat kemampuan guru dalam mengelola tugas pembelajaran, mengklarifikasi masalah-masalah dalam tugas pembelajaran, menentukan alternatif pemecahannya, dan berupaya untuk mengikuti perkembangan sesuai dengan tuntutan jaman. 

Menurut UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen,   guru di Indonesia adalah guru yang  profesional melakukan pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan tujuh hal, yaitu (1) memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme, (2) memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketaqwaan, dan akhlak mulia, (3) memiliki kualifikasi akademik, profesi, dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas, (4) memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas, (5) memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan, (6) memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja sehingga guru menjadi bangga akan profesi yang digelutinya, dan (7) memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat (long life learning). 

Terkait dengan kompetensi, guru diharapkan memiliki 4 kompetensi yaitu: kompetensi pedagogik, keperibadian, profesional, dan sosial (UU No. 20/2003; PP No. 19/2005).


  1. Kompetensi Pedagogik

Guru memiliki kemampuan memahami karakteristik peserta didik yang diwujudkan dalam kemampuan mengidentifikasi perkembangan peserta didik (kognitif, humanistik, dan spiritual), potensi khusus anak, ciri-ciri kepribadian anak, dan gaya belajar anak.  Pemahaman akan berbagai dimensi perkembangan siswa sebagai manusia yang utuh menjadikan guru dapat menerapkan berbagai strategi pembelajaran dengan tidak semata-mata mengembangkan aspek intelektual, namun juga memperhatikan dimensi lain untuk membantu siswa menjadi manusia yang berkembang utuh dan bernilai sesuai dengan potensinya. 

Guru (khususnya guru biologi) yang prefesional adalah guru yang mampu merancang dan menerapkan pembelajaran sesuai dengan perkembangan ilmu kependidikan. Oleh karena itu guru harus mengasai berbagai teori belajar, pendekatan pembelajaran model maupun strategi-strategi pembelajaran biologi, berbagai metode pembelajaran,  dan mampu merancang dan menerapkan authenthic assessmet (Arnyana, 2007).  

Penguasaan strategi pembelajaran menjadi bagian penting bagi guru terutama strategi pembelajaran yang menekankan siswa aktif mencari pengetahuan secara mandiri dengan mempertimbangkan kekhasan siswa dengan mempertimbangkan pengetahuan awal. Oleh karena itu, guru juga memiliki bekal kemampuan untuk mengaktifkan orang lain. 

Dengan adanya kemajuan di bidang information and comunication technology (ICT), guru juga dituntut menguasai dan dapat memanfaatkannya, baik sebagai sarana belajar (untuk mengikuti perkembangan biologi terbaru maupun strategi pembelajaran terbaru) maupun merancang pembelajaran berbasis teknologi informasi (khususnya komputer atau e-learning), dan memanfaatkan teknologi multimedia. 

Dengan adanya internet sebagai media komunikasi, guru maupun siswa dapat memanfaatkan internet sebagai media komunikasi, yaitu  komunikasi antarsiswa maupun guru dalam berbagai kelompok diskusi yang bernuansa akademik bersama komunitas akademik berbasis internet di seluruh dunia. Dalam pembelajaran, guru dapat memanfaatkan internet untuk menyajikan informasi kepada siswa dan masyarakat dan siswa dapat menyampaikan hasil kerjanya kepada guru melalui internet pula. 

Menyadari  berkembangnya ilmu kependidikan dan dalam meningkatkan kemampuan guru biologi dalam melaksanakan pendidikan di sekolah,  guru biologi selalu  mengembangkan riset dan kerjasama atau komunikasi secara terus menerus dengan lembaga-lembaga lain (seperti LPTK) terutama mengenai riset pembelajaran. 


  1. Kompetensi Kepribadian

Guru yang memiliki kepribadian yang baik adalah guru yang memiliki kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan bijaksana, berwibawa, dan berakhlak mulia sehingga menjadi panutan di masyarakat khususnya masyarakat sekolah. Guru memiliki kepribadian mantap, yang ditunjukkan dengan kecenderungan bersikap dan bertindak sesuai dengan norma hukum yang ada, menaati tata tertib serta memiliki komitmen terhadap tugas dan menunjukkan disiplin dalam menjalankan tugas. 

Keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan dalam menjalankan ajaran agamanya dengan baik dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan ajaran agama merupakan kepribadian yang perlu dimiliki oleh guru. Ini penting dalam era global karena pada era ini nilai materialisme, konsumerisme, hedonisme, penggunaan kekerasan, narkoba yang  merangsang seseorang untuk berbuat jahat dan ini hanya dapat diredam dengan peningkatan ketaqwaan dan penghayatan serta pelaksanaan ajaran agama yang baik. 

Guru menunjukkan rasa bangga sebagai pendidik yang ditunjukkan oleh guru yang otonom dan profesional. Untuk menjadi guru yang otonom dan profesional diperlukan insentif yang memadai. Ini telah diadaptasi melalui Undang-Undang Guru dan Dosen (UU No. 14 Tahun 2005). 


2.2.3  Kompetensi Profesional

Guru menguasai bahan ajar biologi secara luas dan cukup mendalam tentang materi biologi yang menjadi bidangnya. Penguasaan bahan ajar bagi guru  sangat penting dan tidak bisa ditawar. Untuk dapat menguasai bahan dengan baik,  guru harus memiliki kebiasaan menelusuri pustaka dan sumber belajar lain (internet) secara mandiri. Internet dapat dijadikan sumber materi pelajaran sesuai dengan perkembangan IPTEK terbaru.  Penelusuran mengenai perkembangan ilmu menjadi suatu keharusan. 

Dalam eksplorasi melalui intenet, hampir semua informasi dapat diperoleh oleh siapa pun dan dari mana pun mereka berada. Oleh karena itu, guru memiliki kemampuan untuk mendorong siswa memanfaatkan internet untuk memperoleh informasi tentang materi pelajaran biologi, pengetahuan, hasil penelitian terbaru di bidang biologi, dan berbagai metode pembelajaran terbaru. Internet dapat pula digunakan sebagai sarana mengkomunikasikan berbagai ide ke segala penjuru dunia. 


2.2.4  Kompetensi Sosial

Guru yang memiliki kompetensi sosial adalah  guru yang memiliki kemampuan berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dengan peserta didik, teman sejawat, dan masyarakat, sehingga dapat diterima oleh kelompok masyarakat mana pun di dalam lingkungannya. 

Untuk melakukan komunikasi yang efektif, diperlukan kemampuan berbahasa yang baik, tidak saja bahasa Indonesia, juga bahasa dunia, khususnya bahasa Inggris. Kemampuan berbahasa Inggris merupakan kemampuan berbahasa yang mutlak diperlukan di era global karena semakin “menyempitnya” dunia yang didukung oleh teknologi informasi dan transportasi yang sangat canggih memungkinkan terjadinya interaksi antarbangsa di dunia. Di samping itu, sumber belajar yang tersedia lebih banyak dalam bahasa Inggris. Untuk itu, diperlukan kemampuan berbahasa Inggris yang baik.  

Di samping kompetensi yang harus dikuasai seperti di atas, guru biologi di Indonesia juga memahami dan menerapkan kode etik guru yang dapat mendukung pelaksanaan tugasnya. Adapun kode etik guru di Indonesia adalah: (1) guru membimbing anak didik seutuhnya sehingga menjadi manusia Indonesia yang ber-Pancasila; (2) guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum yang berlaku; (3) guru selalu mencari informasi tentang anak didik, namun tidak menyalahgunakannya; (4) guru menciptakan kehidupan sekolah yang harmonis dan menjalin hubungan baik dengan orang tua murid; (5) guru menjalin hubungan baik dengan masyarakat; (6) guru secara mandiri dan/atau secara bersama-sama meningkatkan mutu profesinya; (7) guru menjaga hubungan antar sesama guru; (8) guru meningkatkan mutu organisasi profesi; dan (9) guru menjalankan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.

 

  1. Hakikat Biologi

Biologi merupakan ilmu yang mengkaji objek dan persolaan gejala alam. Semua benda dan gejala alam merupakan objek kajian dalam biologi. Menurut teori modern, proses belajar pada hakikatnya merupakan interaksi antara peserta didik dengan objek yang dipelajari dan ini berimplikasi pada interaksi subjek (anak didik) dengan objek yang terdiri dari benda, kejadian, proses, dan produk.

Pendidikan biologi harus diletakkan sebagai alat pendidikan, bukan sebagai tujuan pendidikan, sehingga konsekuensinya dalam pembelajaran hendaknya memberi pelajaran kepada subyek belajar untuk melakukan interaksi dengan obyek belajar secara mandiri, sehingga dapat mengeksplorasi dan menemukan konsep. Dengan demikian pembelajaran biologi menekankan adanya interaksi antara subyek dan objek yang dipelajari melalui kegiatan pembelajaran yang menekankan pada proses dengan menggunakan keterampilan proses sains. 

Keterampilan proses sains meliputi keterampilan dasar dan keterampilan  terpadu (Depdiknas, 2004). Keterampilan proses akan memberi peluang kepada siswa untuk berlatih belajar dan mengerti bagaimana belajar, mengembangkan potensi rasional pikir, ketrampilan, dan kepribadian serta mengenal permasalahan biologi dan pengkajiannya. Lebih lanjut, dijelaskan bahwa dalam proses pembelajaran dengan keterampilan proses akan berkembang tiga ranah yaitu ranah kognitif (pengetahuan), afektif (sikap) dan psikomotorik (keterampilan).

Dantes (2005) menyatakan bahwa proses pembelajaran sebagai suatu sistem, yang pada prinsipnya merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan antara komponen raw input (peserta didik), instrumental input (masukan instrumental), lingkungan, dan outputnya (hasil keluaran). Keempat komponen tersebut mewujudkan sistem pembelajaran biologi dengan di pusatnya. 

Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Pembelajaran merupakan usaha sengaja, terarah dan bertujuan agar orang lain dapat memperoleh pengalaman yang bermakna. Pembelajaran biologi di sekolah menengah diharapkan dapat menjadi wahana bagi peserta didik untuk mempelajari diri sendiri dan alam sekitar serta proses pengembangan lebih lanjut dalam penerapannya di kehidupan sehari-hari. Penting sekali bagi setiap guru memahami sebaik-baiknya tentang proses belajar siswa, agar dapat memberikan bimbingan dan menyediakan lingkungan belajar yang tepat dan serasi bagi siswa (Oemar Hamalik, 2008). Biologi sebagai ilmu memiliki kekhasan tersendiri dibandingkan dengan ilmu-ilmu yang lain. Biologi merupakan salah satu ilmu pengetahuan yang mempelajari makhluk hidup dan kehidupannya dari berbagai aspek persoalan dan tingkat organisasinya. Produk keilmuan biologi berwujud kumpulan fakta-fakta maupun konsep-konsep sebagai hasil dari proses keilmuan biologi. Pembelajaran biologi pada hakikatnya merupakan suatu proses untuk menghantarkan siswa ke tujuan belajarnya, dan biologi itu sendiri berperan sebagai alat untuk mencapai tujuan tersebut. Biologi sebagai ilmu dapat diidentifikasikan melalui objek, benda alam, persoalan/gejala yang ditunjukkan oleh alam, serta proses keilmuan dalam menemukan konsep-konsep biologi. 

Proses pembelajaran biologi merupakan penciptaan situasi dan kondisi yang kondusif sehingga terjadi interaksi antara subjek didik dengan objek belajarnya yang berupa makhluk hidup dan segala aspek kehidupannya. Melalui interaksi antara subjek didik dengan objek belajar dapat menyebabkan perkembangan proses mental dan sensori motorik yang optimal pada diri siswa.

Berdasarkan KTSP (BSNP, 2006), mata pelajaran biologi dikembangkan melalui kemampuan berpikir analitis, induktif dan deduktif untuk menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan peristiwa alam sekitar dan penyelesaian masalah bersifat kualitatif dan kuantitatif dilakukan dengan menggunakan pemahaman dalam bidang lainnya. Mata pelajaran biologi di SMA merupakan kelanjutan IPA di SMP yang menekankan pada fenomena alam dan penerapannya meliputi aspek-aspek sebagai berikut:

  1. Hakikat biologi, keanekaragaman hayati dan pengelompokan makhluk hidup, hubungan antar komponen ekosistem, perubahan materi dan perubahan energi, peranan manusia dalam keseimbangan ekosistem.

  2. Organisasi seluler, struktur jaringan, struktur dan fungsi organ tumbuhan, hewan dan manusia serta penerapannya dalam konsep sains, lingkungan, teknologi dan masyarakat.

  3. Proses yang tejadi pada tumbuhan, proses metabolisme, hereditas, evolusi, bioteknologi dan implikasinya pada sains, lingkungan, teknologi, dan masyarakat. 

Pembelajaran biologi di sekolah menengah juga harus memperhatikan karakteristik perkembangan peserta didik yang sedang berada pada periode operasi formal. Periode ini yang berkembang pada peserta didik adalah kemampuan berpikir secara simbolis dan bisa memahami hal-hal yang bersifat imajinatif (dari abstrak menuju konkrit). Dalam hal ini harus diperhatikan karena peserta didik mempunyai kemampuan berpikir yang berbeda satu sama lain.




  1. Pendidikan Profesi Guru

Permendiknas No. 9 Tahun 2010 dan Permendikbud Tahun 2013 mendefinisikan Pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Dalam Jabatan yang selanjutnya disebut program Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik. Pendidikan profesi guru harus ditempuh selama 1-2 tahun setelah seorang calon lulus dari program sarjana kependidikan maupun non sarjana kependidikan. PPG (Program Pendidikan Profesi Guru) merupakan program pengganti akta IV yang tidak berlaku milai tahun 2005.

Program PPG bertujuan untuk menghasilkan guru profesional yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran; menindaklanjuti hasil penilaian dengan melakukan pembimbingan, dan pelatihan peserta didik; dan mampu melakukan penelitian dan mengembangkan keprofesian secara berkelanjutan. 

Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan program PPG pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 

Kualifikasi akademik calon peserta didik program PPG dijelaskan dalam Permendikbud No. 87 Tahun 2013 pasal  adalah sebagai berikut:

  1. S1 Kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh;

  2. S1 Kependidikan yang serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh;

  3. S1/DIV Nonkependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh;

  4. S1/DIV Nonkependidikan serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh;

  5. S1 Psikologi untuk program PPG pada PAUD atau SD.

Bagi peserta PPG diakhir program kegiatan akan diadakan Uji kompetensi yang dilaksanakan oleh LPTK penyelenggara berkerja sama dengan organisasi profesi. Peserta yang lulus uji kompetensi memperoleh sertifikat pendidik yang dikeluarkan oleh LPTK.

Sertifikat Pendidik adalah bukti keprofesionalan seorang dalam profesi yang ditekuni. Jika seorang sarjana Biologi dengan gelar S.Si berminat dan berniat menjadi seorang guru, maka harus terlebih dahulu mengikuti program PPG untuk memperoleh sertifikat pendidik dan kepadanya akan diberi sebutan calon guru profesional. Lulusan program PPG akan diberi penggunaan gelar dalam bentuk singkatan Gr ditempatkan di belakang nama yang berhak atas sebutan profesional yang bersangkutan.

Menurut Perpres No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) jika seseorang sudah memiliki sertifikat kompetensi kerja maka dikatakan sudah profesional termasuk sertifikat pendidik bagi calon guru. Dituliskan dalam PP No. 19 tahun 2017 bahwa Sertifikat pendidik merupakan bukti formal pengakuan yang diberikan kapada guru sebagai tenaga profesional.


  1. Penutup

Simpulan yang dapat di ambil dari uaraian di atas adalah bahwa profesi biolog dengan keilmuan biologinya dapat menjadi guru profesional. Guru profesional mutlak diperlukan dimasa depan termasuk  diperlukan guru biologi yang profesional dengan ciri-ciri : (1) memiliki kompetensi di bidang tugasnya (pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial), (2) memiliki motivasi berprestasi dalam kerjanya, (3) memiliki komitmen dalam memajukan pendidikan, (4) memiliki bakat dan minat sebagai guru, (5) memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan profesi sesuai dengan bidang tugas, (6) memiliki tanggung jawab atas tugas keprofesinalannya, (7) mampu belajar sepanjang ayat dan memanfatkan ICT sebagai sarana belajar, (8) mampu berkomunikasi dengan baik antar guru biologi di seluruh dunia; dan (9) menguasai teknologi informasi. Peningkatan priofesionalisme guru ini dilakukan melalui (1) pendidikannya di LPTK, yaitu dengan penyesuaian kurikulum, peningkatan kemampuan komunikasi, peningkatan kualitas perkuliahan, peningkatan sarana prasrana perkuliahan, peningkatan kualitas dosen, peningkatan kualitas pengelolaan LPTK, meningkatkan dana pendidikan, menyediakan layanan konsultasi, memberikan kompetensi tambahan yang mendukung profesinya, menerapkan sistem jaminan mutu akademik, dan meningkatkan keimanan dan ketaqwaan, (2) manajemen guru di lapangan dengan menentukan jumlah guru yang memadai, guru mengajar sesuai dengan bidang kemampuannya, menyediakan kondisi yang menantang guru agar produktif dan inovatif, memberikan insentif yang memadai, menegakkan disiplin kerja, memberikan pelatihan-pelatihan pendukung profesinya, dan melakukan supervisi yang berkelanjutan. 

Saran yang dapat diajukan adalah (1) kepada semua guru agar selalu meningkatkan profesionalismenya dengan mengelola diri sendiri untuk belajar sepanjang dan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, (2) kepada lembaga LPTK hendaknya selalu meningkatkan kualitas lulusannya dan selalu membantu guru yang ada di sekolah dalam meningkatkan profesionalismenya, (3) kepada lembaga non LPTK hendaknya juga mengarahkan kepada lulusannya agar bersedia menjadi guru yang profesonal. 


  1. Daftar Pustaka

Arnyana, IBP. 2005. Pengembangan Profesionalime Guru Biologi di Era Global. Artikel. Jurnal Pendidikan dan Pengajaran UNDIKSHA, Edisi Khusus TH. XXXX Mei 2007


BSNP. 2006. Permendiknas No. 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Jakarta


Dantes, N. 2005. Profesionalisme guru dalam kaitannya dengan pelaksanaan kurikulum dan implikasinya pada model asesmen berbasis kompetensi. Mimbar Ilmu: Jurnal Ilmiah. Edisi II (27-46)

Depdiknas. 2004.Materi Pelatihan Terintegrasi Sains. Jakarta: Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah.

https://en.wikipedia.org/wiki/Biologist. Online. Diakses 18 November 2017


https://news.okezone.com/read/2014/11/22/65/1069417/ahli-biologi-pekerjaan-yang-menarik-lho). Online. Diakses 18 November 2017

 

Hamalik, Oemar. 2008. Kurikulum dan Pembelajaran. Jakarta : Bumi Aksara


Mulyasa, E. 2006. Manajemen Berbasis Sekolah. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.


PP No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.


PP. No. 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru.


Permendiknas No. 9 Tahun 2010 Tentang Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan.


Permendikbud No. 87 Tahun 2013 Tentang Pendidikan Profesi Guru Prajabatan.


Perpres No. 8 Tahun 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi nasional Indonesia.


Tilaar, H.A.R. 2004. Paradigma baru Pendidikan Nasional. Jakarta: Rineka Cipta. 


Tilaar, H.A.R. & Nugroho, Riant.2008. Kebijakan Pendidikan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 


UU RI No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional 


UU RI No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen